Cara Memajukan Koperasi di Indonesia
Menurut saya
dalam memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan kerja yang ekstra dikarenakan
di Indonesia sendiri masih banyak SDM yang minim pendidikan. Sedangkan dalam
mengembangkan atau memajukan koperasi itu sendiri sekarang bukan hanya di
butuhkan SDM yang berkualitas saja, dalam artian kita juga membutuhkan SDM yang
ahli dalam bidang teknologi dan Informasi. Dalam memajukan koperasi di
Indonesia pun tetap dibutuhkan campur tangan pemerintah. Dalam perannya
pemerintah berperan sebagai pemfasilitas tempat dan juga harus memberikan
penyuluhan atau mensosialisasikan manfaat dan keuntungan yang kita dapatkan
apabila kita menjadi anggota koperasi.
Berikut
usaha yang dilakukan untuk memajukan koperasi :
- Pendidikan dan Peningkatan Teknologi
Seperti yang
tadi sudah saya katakan bahwa pendidikan dan teknologi itu adalah satu
kesatuan. Dalam hal ini pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara
memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan
hanya pendidikan dalam koperasi , tetapi teknologi juga dapat mengembangkan
koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus
berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi
menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci
kekuatan untuk meningkatkan koperasi
- Merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas dan berpendidikan
Dengan
pekerja yang berkualitas dan berpendidikan kepengurusan manajemen koperasi jauh
lebih terkendali. Kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai
criteria-criteria yang layak untuk menjadi anggota koperasi, dengan demikian
pengurus mempunyai tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain
itu, pemerintah juga membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten
- Memajukan koperasi sesuai dengan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
Memperbanyak
jumlah koperasi dan memaksimalkan dana APBN untuk memajukan koperasi di
Indonesia, juga mengajak seluruh masyarakat untuk membangun koperasi agar bisa
berjalan lebih baik lagi karena koperasi juga memerlukan dukungan dari
masyarakat
- Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan
hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan
kemandirian daerah utuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam
jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
- Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak
hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya
salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar
masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor
untuk menanamkan modalnya di koperasi.
- Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
- Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
- Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
SOKOGURU
KOPERASI
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di
mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan
dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus
diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan
pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala
usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan
pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai
luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila,
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat
kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa
pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di
semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus
ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa
dalam pembangunan nasional setiap warga negara dan
penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa
dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin
yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar